KPK Hadirkan Empat Terdakwa Jadi Saksi Sidang Pahri Azhari-Lucyanty
Bupati non aktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati non aktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (31/3/2016).
Kali ini JPU KPK menghadirkan empat saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama yakni kasus dugaan penerimaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.
Keempatnya yakni mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Kini keempat saksi memberikan keterangannya dalam persidangan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.
Seperti diketahui, Bupati Muba Pnon aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.