Polisi Bantah Mantan Bupati Lampung Timur Tersangka Pemalsuan Dokumen
Polisi membantah mantan Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen izin pertambangan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, membantah mantan Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin ditetapkan sebagai tersangka.
Sempat berdar kabar polisi sudah menetapkan Erwin dan seorang pejabat inisial RC ditetapkan sebagai tersangka perkara pemalsuan surat izin tambang PT Jaya Pasifik Propertindo.
"Tidak benar itu. Belum ada tersangka sampai saat ini," ujar Zarialdi saat diwawancarai Tribun Lampung di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (31/3/2016).
Namun Zarialdi membenarkan jika perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih akan mencari siapa orang yang bertanggungjawab dalam pemalsuan surat izin pertambangan tersebut.
Sejumlah saksi yang mengetahui keluarnya surat izin pertambangan palsu PT Jaya Pasifik Propertindo bakal dimintai keterangan.
"Ya semua akan kami periksa termasuk mantan bupati (Erwin) karena izin ini keluar di era kepemimpinannya," sambung Zarialdi.
Setelah semua saksi diperiksa dan alat bukti terpenuhi, penyidik akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. PT Jaya Pasifik Propertindo diduga menambang ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.
Surat izin eksplorasi pertambangan yang dimiliki perusahaan itu ternyata tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.