Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Muba Sohan Majid Mengaku Tak Tahu soal Suap LKPJ Muba 2014

Sekda Muba Sohan Majid dihadirkan JPU KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (31/3/2016).

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekda Muba Sohan Majid Mengaku Tak Tahu soal Suap LKPJ Muba 2014
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Sekda Muba Sohan Majid yang dihadirkan sebagai saksi untuk sidang Pahri-Lucy di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (31/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sekda Muba Sohan Majid dihadirkan JPU KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (31/3/2016).

Sebelumnya majelis hakim telah meminta keterangan empat mantan pimpinan DPRD Muba sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri-Azhari dan istrinya Lucianty.

Sekda Muba Sohan Majid kini langsung dicecar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.

Sohan Majid ditanyai perihal keterkaitannya atau sepengetahuannya atas perkara suap antara eksekutif Bupati Muba dan legistatif DPRD Muba.

Namun Sohan memberikan keterangan bahwa dia tidak begitu mengetahui perihal suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.

Seperti diketahui, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas