Siswi SMP Dirudapaksa Hingga Pendarahan Hebat
Pendarahan hebat dialami pelajar SMP sebut saja Melati (13).
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pendarahan hebat dialami pelajar SMP sebut saja Melati (13).
Warga yang tinggal di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa ini kemaluannya terpaksa dijahit setelah diperkosa oleh GIP alias Glen (17).
Kemaluan siswi kelas satu SMP itu berlumuran darah dan harus mendapatkan 4 jahitan.
Perbuatan cabul itu terjadi di salah satu rumah kos di Kelurahan Malalayang Dua, Rabu (29/3/2016) sekitar Pukul 14.30 WITA.
Berdasarkan penuturan korban, antara pelaku dan korban memang sudah menjalin pacaran selama kurang lebih dua bulan.
"Saya mengenal dia melalui sosial media (Sosmed) Facebook," ujar korban sembari tertunduk.
Lanjutnya, sore itu dirinya dihubungi oleh pacarnya untuk menemuinya di salah satu rumah kos di Malalayang Dua.
"Dia bilang kalau memang sayang sama dia, saya harus datang," ungkap korban.
Kemudian korban langsung menuju ke tempat kost yang dimaksud pelaku.
Setibanya korban di rumah yang dimaksud, Glen mulai melancarkan bujuk rayunya sambil kedua tanganya mulai bergeliriya di bagian sensitif korban.
"Pertama Glen pegang-pegang buah dada saya, dan dia janji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu," katanya lagi.
Termakan bujuk rayu ABG SMA itu, korban pun pasrah digerayangi oleh pacarnya itu.
Akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh yang membuat korban pendarahan hebat dan harus dijahit sampai empat jahitan.
Mengetahui anaknya telah dicabuli, malam itu juga kedua orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Tim Paniki pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Tim Rimbas dua yang dipimpin oleh Wakatim Bripka Gasali Mulyono, berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan dan penangkapan.
"Pelaku sudah diamankan, dan sudah dijebloskan ke sel tahanan," kata Marsidi.
Siswi digagahi
Seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebut saja Bunga, mengaku digagahi oleh seorang kenalan teman lelakinya melalui pesan BBM (Blakcberry Messenger).
Perkenalannya dengan seorang pria dengan inisial AS (21) yang diketahui merupakan warga di Jalan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya itu berawal dari BC di bbm.
"Keduanya memang sudah berkenalan lewat BBM sekitar dua bulanan, kemudian setelah sering BBM man lama-lama saling kenal dan janjian ketemuan atau yang akrab disebut kopi darat," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, AKP Todoan Gultom, Selasa (29/3/2016).
AS (21) yang merupakan pegawai swasta ini, dikabarkan meski sudah beristri, namun belum punya anak sehingga kerap memang broadcase untuk mencari kenalan perempuan.
Rupanya, sebut kasat, gayung bersambut sehingga Bunga (16) asal Desa Timpah, Kecamatan Pujon, Kapuas, Kalteng sempat datang ke rumah pelaku tepatnya 6 Maret 2016 lalu.
Saat itulah Bunga oleh AS ke rumah seorang kawannya di Jalan G Obos 8 sehingga terjadilah tindakan asusila tersebut.
Sebelum kejadian tindakan asusila tersebut, bunga ditawari minuman keras berupa malaga bercampur minuman berenergi hingga akhirnya korban mabuk.
Melihat Bunga mabuk dan diduga saat itulah terjadi tindakan asusila di kamar rumah kawannya tersebut.
Menurut Kasat, ada dua versi terkait tindakan asusila yang dimaksud sehingga pihaknya akan menelisik lebih jauh kasus ini, versi korban saat mabuk tersebut dia diperkosa, tetapi pengakuan pelaku saat itu dia tidak melakukan pemerkosaan, hanya melakukan pencabulan saja dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Menurut AKP Todoan, pelaku dilaporkan oleh Orangtua Korban sejak 14 Maret 2016 yang lalu, dan diamankan tanggal 22 Maret 2016 lalu.
"Awalnya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja, tetapi mulai tanggal 22 Maret sudah dilakukan penahanan," kata AKP Todoan Gultom.
Sedangkan, pasal yang akan dikenakan terhadap Pelaku adalah, Pasal 81 ayat 2 junto 82 ayat 1 UU RI No 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang masih berumur 15 tahun dan Pasal 286 KUHP 9, jo pasal 290 KUHP 7 tahun tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 9 tahun penjara.