Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Korupsi Pergi Umroh, Jaksa KPK Bantah Kecolongan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah kecolongan karena dua tersangka kasus suap APBD Musi Banyuasin pergi umrah.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersangka Kasus Korupsi Pergi Umroh, Jaksa KPK Bantah Kecolongan
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Kamis (31/3/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah kecolongan karena ada tersangka kasus suap pergi umrah.

Sedianya, tersangka Depri Irawan dan Iin Pebrianto hadir sebagai saksi untuk mantan empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin yang didakwa dalam kasus suap LKPJ Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (30/3/2016).

"Tidak ada istilah kecolongan, karena dua tersangka belum tahap dua. Penyidiknya belum mencekal. Jadi kita klarifikasi tidak ada kecolongan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (31/3/2016).

Wawan memastikan akan menghadirkan keduanya dalam persidangan berikutnya. Jika memang tidak bisa hadir, jaksa akan memanggilnya secara paksa.

"Intinya untuk pencekalan dari imigrasi memang belum ada dan pencekalan kewenangan imigrasi atas permintaan penyidik (KPK)," sambung dia.

Depri dan Iin tercatat sebagai anggota DPRD Musi Banyuasin dan juga menjabat sebagai ketua fraksi.

Berita Rekomendasi

Dari enam saksi yang dijadwalkan bersaksi, hanya empat yang hadir, yakni Parlindungan Harahap, Jaini, Dear Fauzul Azim dan Ujang M Amin. Sedangkan Depri dan Iin absen karena umrah.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas