Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundup 18 Gram Sabu di Ruang Tahanan Mapolda Sulselbar Ditembak Polisi

Pelaku penyelundupan narkoba di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya dihadiahi timah panas polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyelundup 18 Gram Sabu di Ruang Tahanan Mapolda Sulselbar Ditembak Polisi
Tribun Timur/Darul Amri
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku penyelundupan narkoba di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) akhirnya dihadiahi timah panas polisi.

Adalah Septian Kalo (19) warga Jl Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok J, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar ditembak petugas Direktorat Narkoba (Dtnarkoba) Polda Sulselbar di Pasar Terong Kota Makassar, Jumat (1/4/2016), dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, yang bersangkutan dilumpuhkan karena berusaha lari dari kawalan petugas.

"Ya pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha lari saat dibawa pengembangan," kata Barung.

Barung menjelaskan, pelaku Septian dibawa ke Pasar Terong karena dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu dari seorang yang menyuruhnya untuk menjemput sabu itu di lokasi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Awalnya petugas sudah mencurigasi pelaku yang mau melarikan diri, tapi petugas terus mengikuti maunya pelaku dan ternyata betul pelaku melarikan diri dan petugas telah melakukan prosedur dengan tembak peringatan dan kemudian dilumpuhkan," ujarnya.

Septian ditangkap pada saat berkunjung di ruang tahanan Narkoba dan menyelundupkan sabu melalui ventilasi ruang tahanan di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan Km.16, Kota Makassar, Selasa (29/3/2016), lalu.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 18 gram. Terbagi sebanyak tiga sachet sedang dan tiga sachet kecil.

Septian pun diinterogasi. Ia mengaku menyelundupkan sabu tersebut melalui ventilasi ruang tahanan dan disuruh oleh seorang tahanan narkoba yang sudah menunggu di dalam ruang tahanan itu.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas