Ambil Sabu 75 Gram di Bawah Batu, FR Dan AD Ditangkap Polisi
Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan amankan dua orang diduga pengedar sabu
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan amankan dua orang diduga pengedar sabu di Jl Gunung Latimojong,lorong 77 kota Makassar, Sulsel, Minggu (3/4/2016), pukul 15.00 Wita.
Kedua terduga pengedar narkoba itu masing-masing adalah, perempuan berinisial FR dan lelaki berinisial AD.
Mereka diringkus karena kedapatan membawa barang bukti diduga sabu seberat 75 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diproses untuk dikembangkan. Karena saat diamankan, kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, karena keduanya saat ditangkap sedang melakuoan transaksi di lolasi penangkapan," kata Barung.
Dari kronologi penangkapan, petugas awalnya sudah mengetahui transaksi tersebut akan dilakukan di Jl Gunung Latimojong. Petugas narkoba pun terus mengikuti pelaku.
Barung menjelaskan, untuk melakikan penangkapan tersebut. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dari pelaku AD yang menjual sabu tersebut seharga 86 juta rupiah.
Kemudian, pelaku AD menghubungi pelaku FR untuk mengambil barang tersebut dibawah batu disebelah RM Bambuden Jl Gunung Bawakaraeng.
Tak lama berselang FR pun membawa barang tersebut di lorong 77 untuk bertransaksi.
"Saat itulah petugas yang menyamar langsung mengamankan kefua pelaku itu. Dan beberapa petugas lainnya yang sudah stanby disalah satu lorong langsung turut mengamankan," jelas Barung. (Dal)