Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ratusan Karyawan Kontrak Pelindo III Secara Sepihak Dijadikan Karyawan Outsourching

Nota Disnaker menyatakan sah telah menjadi karyawan Pelindo 3, dengan melalui tahapan tes yang sah pula namun sampai saat ini belum pegang SK pegawai

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratusan Karyawan Kontrak Pelindo III Secara Sepihak Dijadikan Karyawan Outsourching
Surya/Monica Felicitas
Demo yang dilakukan pekerja PT Pelabuhan Indonesia 3, akibat pemutusan hubungan kerja sepihak dari PT Pelindo 3, secara paksa mereka diminta untuk pindah ke PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), anak perusahaan PT Pelindo yang berstatus swasta, bukan BUMN, di depan Gedung Grahadi, Senin (4/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 224 peserta pemagangan (pegawai kontrak), yang telah dinyatakan oleh Disnaker kota Surabaya menjadi pekerja/buruh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, menuntut haknya sebagai pekerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (4/4/2016).

Aksi demo tersebut terkait PT Pelindo III melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan yang tidak dilakukan secara tertulis, melainkan petugas keamanan yang menghadang para pekerja tersebut untuk memasuki area PT Pelindo 3, pada 1 April 2016 lalu.

Demo yang menyita para pengguna jalan Gubernur Suryo ke arah Balai Pemuda Surabaya ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Bermula dari manajemen PT Pelindo yang menyuruh para pekerjanya dipaksa untuk pindah ke anak perusahaan bernama PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), yang PT tersebut berstatus swasta, bergerak di bidang jasa outsourcing pengamanan, tetapi para pekerja tersebut menolak, karena hal tersebut tidak terdapat pada kontrak kerja yang telah ditanda tangani.

Reno Adriano, wakil ketua Serikat Pekerja Pelindo III mengatakan, pihaknya menyesalkan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya dan teman-temannya.

Ia mengatakan dari awal telah mengikuti rekruitmen secara murni, dan dinyatakan lulus sesuai dengan prosedur pengangkatan menjadi karyawan. Sebelumnya dari tahun 2014 dirinya berstatus pemagang (karyawan kontrak) PT Pelindo III.

"Mestinya sebuah perusahaan, apalagi BUMN paling lama mengkontrak karyawannya paling lama 6 bulan, ini sudah tiga tahun saya," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Disebutkan nota Disnaker menyatakan sah telah menjadi karyawan Pelindo 3, dengan melalui tahapan tes yang sah pula namun sampai saat ini  belum pegang SK pegawai.

"Sekarang tiba-tiba diminta paksa pindah ke PT PDS, ini kan sangat melanggar, dan tidak ada dalam peraturan. Otomastis status juga sudah beda," katanya.

Penuntutan ini dilakukan oleh seluruh pekerja berstatus pemagang (pekerja kontrak) PT Pelindo III, area Surabaya, Semarang, Bali, Banyuwangi, Banjarmasin, Sampit, Kupang, dan beberapa kota lain.

Reno mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, terkait pelanggaran tersebut, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pihak Disnaker Kota, telah mengeluarkan nota yang berisi bahwa program yg dilakukan PT Pelabuhan Indonesia III tidak sesuai, dan informasinya para pekerja tersebut dari awal belum didaftarkan, meskipun telah bekerja selama dua tahun.

Serikat Pekerja Pelindo III akan melakukan aksi demo lanjutan, apabila SK kepekerjaan mereka dengan status pekerja PT Pelindo III tidak segera diturunkan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas