Dua Kapal Asal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Pulau Datu
Seluruh ABK yang ditangkap, 19 di antaranya dititipkan di Imigrasi Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ditpolair Polda Kalbar melaksanakan penenggelaman dua kapal asing asal Vietnam, KM Sinar 228 dan KM Sinar 533 di perairan Pulau Datu, Mempawah, Selasa (5/4/2016) tepat pukul 10.00 WIB
Penenggelaman dua kapal asing tersebut dilaksanakan secara serentak dengan penenggelaman kapal-kapal asing lainnya oleh Polda Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
"Latar belakang penenggelaman kapal asing ini, kami mendapatkan surat dari Satgas Illegal Fishing 115 pada 21 Maret 2016, dan penenggelaman ini dilaksanakan serentak di tujuh Polda, dengan total kapal yang ditenggelamkan sebanyak 23 kapal," ungkap AKBP Yury Nur Hidayat, Kasubbid Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, usai pelaksanaan penenggelaman kapal asing, Selasa (5/4) siang
Proses penenggelaman kapal asing di Kalbar, dipimpin langsung Wakapolda Kalbar, Kombes Pol Joko Irianto didampingi Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade H, disaksikan instansi terkait lainnya, di antaranya PSDKP, Lantamal XII Pontianak dan KSOP Pontianak.
Dengan menggunakan satu kapal Pengawas Perairan Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan, dan diiringi dua kapal patroli Ditpolair Polda Kalbar, tim berangkat dari dermaga KSOP sekitar pukul 06.55 WIB
Beberapa jam kemudian, tim bergabung dengan KP Pinguin 5011, beriringan hingga tiba di perairan Pulau Datu, Mempawah.
Di perairan tersebut, sejumlah personel satuan Brimob Polda Kalbar di dua speed operasional dan KP Raja Udang telah bersiap menunggu instruksi peledakan dua kapal asing tersebut.
AKBP Yury menegaskan, dua nahkoda kapal dijadikan tersangka, yakni Von Van Ut (42) selaku nahkoda KM Sinar 533 yang melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal di koordinat 02 34 966 LU, 109 11 996 BT perairan Pulau Sempadi.
Serta nahkoda lainnya, Phung Van An (24) selaku nahkoda KM Sinar 228 melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal di koordinat 02 34 420 LU, 109 14 916 BT perairan Pulau Sempadi.
Seluruh Anak Buah Kapal (ABK) asal negara Vietnam tersebut ditangkap Ditpolair Polda Kalbar, pada Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Untuk kedua narkoda, dijerat dengan Pasal 92, Pasal 93 ayat (1) Undang-undang (UU) No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penenggelaman ini berdasarkan izin pemusnahan barang bukti, yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Perikanan Pontianak. Untuk perkara, saat ini sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung. Perkara ini ditangani gabungan tim dari Subbid Gakkum Ditpolair Baharkam Polri dan Subbid Gakkum Ditpolair Polda Kalbar," tegas Yury
Seluruh ABK yang ditangkap, 19 di antaranya dititipkan di Imigrasi Pontianak. Sementara enam lainnya, dua sebagai tersangka dan empat sebagai saksi dan kini diamankan di Ditpolair Polda Kalbar
Yury membenarkan, jika pada penenggelaman kapal kali ini tidak meledakkan atau menghancurkan kapal secara menyeluruh, seperti proses penenggelaman kapal asing sebelumnya.
"Penenggelaman ini memang penenggelaman, bukan penghancuran yang dapat mengakibatkan sampah di laut. Sehingga kapal kami tenggelamkan, yang diharapkan kondisi kapal yang tenggelam tersebut nantinya tidak menjadi sampah di laut," sambung Yury.(*)