Simpan Sabu di Jok Motor, Oknum PNS di Jambi Diringkus Petugas
Oknum PNS di instansi pemerintah Provinsi Jambi diamankan satuan narkoba Polresta Jambi, Senin (4/4/2016).
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Oknum PNS di instansi pemerintah Provinsi Jambi diamankan satuan narkoba Polresta Jambi, Senin (4/4/2016).
Ifan Fahmi (32) tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di box sepeda motornya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, saat kejadian anggota Polresta Jambi sedang melakukan razia di kawasan Pasar.
Tepatnya di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, kota Jambi.
Sekitar pukul 04.00 Wib, Senin dini hari tersangka melintas menggunakan sepeda motor vario berwarna merah.
Saat itu tersangka terlihat mencurigakan saat melihat polisi di hadapannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati paket sabu seberat 0,28 gram.
Tersangka lantas diringkus ke Mapoltesta Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Hernianto Eko Saputra, kasat Narkoba Polresta Jambi membenarkan adanya penangkapan tersangka yang merupakan PNS di Bagian Biro Umum Pemerintahan Provinsi Jambi.
"Tersangka bukan pengedar, tapi sebagai pengguna," katanya di konfirmasi, Senin siang tadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)