Curi Motor Anggota TNI, Agus Malah Terkunci di Rumah Korban
Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar ada yang membuka pagar rumahnya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Adilfi
TRIBUNNEWS.COM, KOTA JAMBI - Unit Polsek Kota Baru berhasil mengamankan Agus Salim (23), warga Jalan Kirana Dua, RT 23, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru, AKP Dorizen mengatakan, pelaku diamankan atas surat laporan LP / B- 356 / IV / 2016 / SPKT I, tgl 05 April 2016.1 ketika tengah beraksi di TKP Lorong Arizona, Kecamatan Kota Baru.
Ia menjelaskan, awal kejadian, yakni pada Selasa (5/4) sekira pukul 02.30, korban bernama Elyan Rabuan yang merupakan anggota TNI, warga Jalan Sunan Giri, RT 03 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru Jambi.
Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar ada yang membuka pagar rumahnya.
Lalu korban mengecek keluar rumah, namun tidak melihat siapapun.
Tak lama berselang, suara pintu pagarnya dibuka terdengar kembali. Sontak, Elyan pun langsung menghubungi warga sekitar via telepon untuk memberitahu kalau ada pencuri masuk ke halaman rumahnya.
"Korban sempat membuka pintu depan rumahnya lagi. Namun pelaku langsung lari keluar pagar rumahnya," kata Dorizen, Rabu (6/4).
Ia melanjutkan, korban yang telah berkoordinasi dengan tetangga pun menghubungi pihak kepolisian.
"Unit kami meminta warga dan korban untuk menunggu di rumah masing-masing," lanjutnya.
Tak lama kemudian, pelaku yang berjumlah tiga orang datang lagi ke halaman rumah korban dan langsung membawa motor merek Yamaha Vixion warna hitam nopol BH 4720 EW.
"Setelah itu, korban pun langsung keluar rumah dan langsung menutup dan menggembok pagar rumahnya sehingga satu orang pelaku lagi tidak bisa keluar dan petugas pun langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum melakukan pencurian, para pelaku mengintai rumah korbannya terlebih dahulu.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan. Dia baru enam bulan keluar dari lapas lalu kembali melakukan aksinya yang sama, yakni mengincar motor," imbuhnya.
Kedua rekan pelaku, yakni RD dan IW ditambahkan Dorizen, kini sudah ditetapkan sebagai DPO.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.