Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU KPK Kembali Perdengarkan Bukti Percakapan Suap Muba

JPU KPK pun kembali memperdengarkan percakapan saksi Iin terkait pembahasan yang mengarah adanya suap.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in JPU KPK Kembali Perdengarkan Bukti Percakapan Suap Muba
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ketua Fraksi Demokrat Iin Febrianto yang dihadirkan sebagai saksi kasus suap Muba saat melihat transkrip percakapan yang kembali diperlihatkan JPU KPK saat sidang di Pengadilan PN Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dengan empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba atas perkara kasus suap Muba, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016).

Keempat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Dalam sidang lanjutan kali ini, JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH menghadirkan saksi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muba Iin Pebrianto.

Saksi Iin sebelumnya sudah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka atas kasus yang sama yakni penerimaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.

Saksi Iin kini masih memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.

Bahkan JPU KPK pun kembali memperdengarkan percakapan saksi Iin terkait pembahasan yang mengarah adanya suap.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas