Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Robin Simpan Tujuh Ons Sabu di Bawah Kasur yang Didudukinya

Robin (57) tak berkutik saat tim BNN Provinsi Jambi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket seberat 7 ons dari rumahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Robin Simpan Tujuh Ons Sabu di Bawah Kasur yang Didudukinya
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Robin (tengah) tersangka pengedar sabu saat diamankan di BNNP Jambi, Selasa (5/4/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ricky Wiliam Kusuma Wijaya alias Robin (57) tak berkutik saat tim BNN Provinsi Jambi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket seberat 7 ons dari rumahnya.

Robin diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/4/2016) malam di rumahnya Jalan Mawardi Lorong dua Rt 02 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pantauan Tribun Jambi (Tribunnews.com Network) sekitar pukul 22.00 WIB , sejumlah anggota BNN Provinsi Jambi dibantu personel Satres Narkoba Polresta Jambi sempat melakukan penggeledahan di rumah mewah milik istri tersangka.

Namun, dalam penggeledahan tersebut petugas tak menemukan apa-apa.

Barulah saat dilakukan penggeledahan di rumah Robin yang berada tepat di depan rumah mewah istrinya, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, sabu tersebut disimpan di bawah kasur di lantai dua rumah Robin.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas curiga melihat tingkah Robin yang tak mau beranjak dari kasur tempat duduknya.

Tersangka kemudian digelandang ke BNNP Provinsi Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian, mengatakan terungkapnya jaringan peredaran narkoba Robin setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gentong.

"Dari GT kita lakukan pengembangan dan kita amankan Robin di rumahnya, termasuk satu tersangka lainnya AND. Mereka ini satu jaringan," kata Marlian.

"Barang bukti yang kita sita sebanyak tujuh paket sabu sekitar tujuh ons," kata Marlian.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas