Warga Sekitar Kaget Robin Ditangkap karena Terlibat Narkoba
Proses penggerebekan di rumah mewah milik Diding di Rt 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Proses penggerebekan di rumah mewah milik Diding di Rt 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.
Selasa (5/4/2016) malam, sejumlah tetangga dan warga sekitar tempat tinggal Robin berkerumun menyaksikan proses penggerebekan tersebut.
Menurut informasi warga sekitar tempat tinggal Robin, selama ini tersangka dikenal kurang bergaul dan tertutup.
Robin dikenal warga sebagai seorang pengusaha. Namun tak banyak yang mengetahui aktivitasnya sebagai terduga pengedar narkoba.
"Orangnya tertutup, warga tidak tahu apa kerjanya selama ini," kata Muzia, salah seorang tetangga Robin.
Sepengetahuan warga Robin tinggal di depan rumah mewah milik istri mudanya, Titin.
"Robin baru tinggal disini, kalau istrinya memang asli warga sini. Rumah besar ini memang punya istrinya," kata Muzia.
Tertangkapnya Robin sebagai tersangka pengedar sabu cukup membuat warga kaget.
"Kami tadi lagi tahlilan, dengar ribut makanya lari kesini, rupanya ada penggerebekan," sambung Muzia.
Terpisah, Kabid Pemberantas BNNP Jambi, AKBP Marlian mengatakan, tersangka dulunya merupakan pengusaha kayu.
"Dulu dia pengusaha kayu, begitu pengakuannya. Tapi karena bangkrut lari ke narkoba," katanya.
Pihak BNNP kini tengah melakukan pengembangan kasus terkait adanya indikasi jaringan luar negri.
Selain Robin, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Gentong serta kurir berinisial AND.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 112, Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.