Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sekitar Kaget Robin Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Proses penggerebekan di rumah mewah milik Diding di Rt 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Sekitar Kaget Robin Ditangkap karena Terlibat Narkoba
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Robin (tengah) tersangka pengedar sabu saat diamankan di BNNP Jambi, Selasa (5/4/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Proses penggerebekan di rumah mewah milik Diding di Rt 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.

Selasa (5/4/2016) malam, sejumlah tetangga dan warga sekitar tempat tinggal Robin berkerumun menyaksikan proses penggerebekan tersebut.

Menurut informasi warga sekitar tempat tinggal Robin, selama ini tersangka dikenal kurang bergaul dan tertutup.

Robin dikenal warga sebagai seorang pengusaha. Namun tak banyak yang mengetahui aktivitasnya sebagai terduga pengedar narkoba.

"Orangnya tertutup, warga tidak tahu apa kerjanya selama ini," kata Muzia, salah seorang tetangga Robin.

Sepengetahuan warga Robin tinggal di depan rumah mewah milik istri mudanya, Titin.

Berita Rekomendasi

"Robin baru tinggal disini, kalau istrinya memang asli warga sini. Rumah besar ini memang punya istrinya," kata Muzia.

Tertangkapnya Robin sebagai tersangka pengedar sabu cukup membuat warga kaget.

"Kami tadi lagi tahlilan, dengar ribut makanya lari kesini, rupanya ada penggerebekan," sambung Muzia.

Terpisah, Kabid Pemberantas BNNP Jambi, AKBP Marlian mengatakan, tersangka dulunya merupakan pengusaha kayu.

"Dulu dia pengusaha kayu, begitu pengakuannya. Tapi karena bangkrut lari ke narkoba," katanya.

Pihak BNNP kini tengah melakukan pengembangan kasus terkait adanya indikasi jaringan luar negri.

Selain Robin, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Gentong serta kurir berinisial AND.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 112, Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas