Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Tangannya Diinfus Lucianty Tetap Jalani Sidang

Meskipun dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit, JPU KPK tetap menghadirkan terdakwa Lucy.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meski Tangannya Diinfus Lucianty Tetap Jalani Sidang
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Lucy yang menggunakan kursi roda dan Pahri suaminya yang mendampingi saat akan masuk ke ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadulan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (7/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus Muba dengan terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (7/4/2016).

Meskipun dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit, JPU KPK tetap menghadirkan terdakwa Lucy.

Tampak Lucy kondisinya kurang sehat dengan tangan kanan diinfus. Sementara Pahri terus mendampingi Lucy ketika akan memasuki ruang sidang.

Seperti diketahui, Pahri-Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas