33 Bandar Narkoba di Jambi Dibekuk Polisi
Sekitar 119 pelaku penyalah gunaan narkoba di ringkus jajaran Polda Jambi dalam tiga pekan
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekitar 119 pelaku penyalah gunaan narkoba di ringkus jajaran Polda Jambi dalam tiga pekan pelaksanaan operasi berantas sindikat narkoba (bersinar), terhitung sejak 6 maret hingga 8 april 2016.
Dari 119 tersangka terdiri dari 66 kasus. 33 orang diantaranya didiga sebagai bandar, 27 kurir. 41 sebagai pemakai dan 18 orang di rehabilitasi.
Seperti disampaikan kabid humas polda Jambi melaluo Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Operasi bersinar masih akan terus berlanjut hingga 21 April 2016 mendatang.
"Ini hasil operasi bersinar sesuai perintah Mabespolri untuk lebih giat memberantas narkoba,"katanya ditemui diruang kerjanya pada Jumat (8/4) kemarin.
Secara terperinci, Kompol Wirmanto memaparkan, untuk jajaran polda jambi mengungkap 16 kasus dengan 38 tersangka.
Empat orang diantaranya sebagai Bandar Narkoba. Polresta jambi sebanyak 17 kasus dengsn jumlah tersangka 30 orang. Delapan diantaranya diduga bandar.
sementara polres Tanjab Barat mengungkap delapan kasus dengan 13 tersangka. Polres Bungo lima kasus dengan jumlah tersangka 12 orang.
Polres Merangin membekuk lima tersangka dengan jumlah empat kasus.
Polres Sarolangun dua kasua dengan lima tersangka. Polres Batanghari sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka.
Selanjutnya, PolresTanjab Timur tiga tersangka dan muaro Jambi tiga teesangka serta polres kerinci satu tersangka.
"Untuk jumlah barang bukti masih kita rekap, untuk tahun 2016 ini kita masih fokus pemberantasan narkobam sesuai perintah mabes polri dan intruksi presiden,"katanya.
Sebwlumnya, dari hasi operasi pada minggu pertama pelaksanaan operasi bersinar polda Jambi dan jajaran mengamankan sebanyak 116,947 gram sabu.
59.588 gram ganja serta uang tunai Rp 4.100.000. Dengan jumlah 29 kasus, serta 59 orang tersangka.
Pada minggu kedua pelaksanaan operasi bersinar, polda Jambi mengamankan barang bukti 140, 043 gram sabu. 48,07 gram ganja serta 317 butir pil ekstasy.
Dengan jumlah 22 tersangka dari 18 kasus serta uang tunai sebagai barang bukti senilai 48 juta rupiah lebih. (Dnu)