Anggota Dewan Didemo Terkait Dana Otonomi Daerah
Kejaksaan Agung diminta untuk turun tangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Massa dari lembaga swadaya masyarakat Nusantara Coruption Watch (NCW) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Kamis (7/4/2016) lalu.
Demo ini diadakan untuk meminta Kejati agar mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran otonomi daerah Kabupaten Sintang oleh seorang anggota DPR berinisial SKM.
Koordinator aksi Ibrahim MYH dalam siaran persnya, Jumat (8/4/2016), mengatakan kasus ini layak diusut untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat mengingat sampai sekarang baru tiga dari 40 anggota DPRD penerima uang dana otonomi daerah yang divonis bersalah oleh peradilan.
Ibrahim menjelaskan, dugaan korupsi dana otonomi daerah terjadi pada 2003 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut SKM dan beberapa anggota DPRD Sintang yang menerima uang kisaran Rp50 juta, karena Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak kunjung bertindak mengusut mereka kasus ini.
"Jangan hanya tiga orang yang jadi tumbal skandal korupsi ini dong, karena yang memberi dan menerima suap sama-sama melanggar hukum," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari 2013.
Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.