Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikira Sabu, Ternyata Ini yang Ditemukan Polisi

Saat proses penggeledahan, polisi sempat tercengang karena mendapatkan dua bungkus seperti serbuk sabu

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dikira Sabu, Ternyata Ini yang Ditemukan Polisi
Tribun Pekanbaru / Budi Rahmat
Dua bungkus serbuk bening yang disita polisi dan barbuk lainnya yang berhasil disita Polsek Senapelan. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ada cerita menarik ketika polisi dari Polsek Senapelan menggerebek dan menggeledah sebuah rumah di Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Polisi sempat mengira dua lelaki yang diamankan yakni MG (33) serta AO (34) adalah bandar besar narkotika jenis sabu sabu.

Pasalnya dua kantong plastik berisi serbuk bening didapatkan dari penggeledahan.

Saat proses penggeledahan, polisi sempat tercengang karena mendapatkan dua bungkus seperti serbuk sabu.

Keduanya pun lantas disita namun harapan mendapat tangkapan besar akhirnya tidak kesampaian.

Pasalnya, serbuk bening dalam dua bungkus plastik tersebut adalah racun api.‎

Berita Rekomendasi

"Kami saja hampir tertipu. Dikira sabu-sabu ternyata itu racun api, " ujar Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (8/4/2016).

Sepintas dilihat dua bungkusan tersebut memang mirip sabu-sabu, apalagi dibungkus dalam plastik bening sehingga menyerupai sabu-sabu.

Dua bungkus racun api itu pun tetap dibawa ke Mapolsek Senapelan beserta 21 paket sabu-sabu sisa pakai.

Menurut Halim, dari tes urine yang dilakukan, hanya tersangka MG saja yang positif, sedangkan tersangka AO negatif.

"Jadi tersangka AO diperiksa sebagai saksi. Sedangkan MG seorang pemakai, " terang Halim.


Sebanyak 21 bungkus sabu-sabu sisa pakai disita Polsek Senepalan dari dua orang lelaki, MG (33) serta AO (34).

Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim, Ipda Abdul Halim menyebutkan, kedua tersangka diringkus di Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Anggota langsung turun dan melakukan pengecekan. Awalnya usaha polisi dihalangi karena tersangka berusaha menghindar. Namun, kita lakukan upaya paksa dan menggeledah rumah tersangka didampingi ketua RT setempat, " ungkap Halim.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 21 paket sabu-sabu sisa pakai, dua buah bong atau alat isap sabu-sabu, uang Rp 275 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas