Dikira Sabu, Ternyata Ini yang Ditemukan Polisi
Saat proses penggeledahan, polisi sempat tercengang karena mendapatkan dua bungkus seperti serbuk sabu
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ada cerita menarik ketika polisi dari Polsek Senapelan menggerebek dan menggeledah sebuah rumah di Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Polisi sempat mengira dua lelaki yang diamankan yakni MG (33) serta AO (34) adalah bandar besar narkotika jenis sabu sabu.
Pasalnya dua kantong plastik berisi serbuk bening didapatkan dari penggeledahan.
Saat proses penggeledahan, polisi sempat tercengang karena mendapatkan dua bungkus seperti serbuk sabu.
Keduanya pun lantas disita namun harapan mendapat tangkapan besar akhirnya tidak kesampaian.
Pasalnya, serbuk bening dalam dua bungkus plastik tersebut adalah racun api.
"Kami saja hampir tertipu. Dikira sabu-sabu ternyata itu racun api, " ujar Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (8/4/2016).
Sepintas dilihat dua bungkusan tersebut memang mirip sabu-sabu, apalagi dibungkus dalam plastik bening sehingga menyerupai sabu-sabu.
Dua bungkus racun api itu pun tetap dibawa ke Mapolsek Senapelan beserta 21 paket sabu-sabu sisa pakai.
Menurut Halim, dari tes urine yang dilakukan, hanya tersangka MG saja yang positif, sedangkan tersangka AO negatif.
"Jadi tersangka AO diperiksa sebagai saksi. Sedangkan MG seorang pemakai, " terang Halim.
Sebanyak 21 bungkus sabu-sabu sisa pakai disita Polsek Senepalan dari dua orang lelaki, MG (33) serta AO (34).
Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim, Ipda Abdul Halim menyebutkan, kedua tersangka diringkus di Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Anggota langsung turun dan melakukan pengecekan. Awalnya usaha polisi dihalangi karena tersangka berusaha menghindar. Namun, kita lakukan upaya paksa dan menggeledah rumah tersangka didampingi ketua RT setempat, " ungkap Halim.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 21 paket sabu-sabu sisa pakai, dua buah bong atau alat isap sabu-sabu, uang Rp 275 ribu.