Guru Sekolah Dasar Berumur 55 Tahun Ini Disel Gara Gara Pegang Payudara Siswinya
Korban pelecehan berinisial R (12), pelajar kelas 5.Orangtua korban minta kasus ini diproses secara hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ibrahim Ashabirin
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin ditangkap Satreskrim Polres Tapin karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya.
Guru SDN itu berinisial T berusia 55 tahun, sejak Kamis (7/4/2016) tersangka diperiksa dan langsung dimasukan ke dalam tahanan.
Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo membenarkan pihaknya menahan seorang guru SDN di Kecamatan Tapin Utara karena terkait kasus pelecehan seksual.
"Siswi yang mendapat pelecehan seksual itu murid kelas V (5) berinisial R dan berusia 12 tahun," jelas AKP Susilo.
"Orangtua korban, meminta kasus ini dilanjutkan ke proses hukum," ungkap AKP Susilo.
Modusnya, tersangka memegang payu dara murid tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya, pungkas AKP Susilo kepada Bpost online, Jumat (8/4).