Spesialis Pembobol Kontrakan Mahasiswa di Telanaipura Dibekuk
Atas perbuatannya tersangka di bidik pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Spesialis pembobol kosan mahasiswa di kawasan Telanai dibekuk Tim Buser Polsekta Telanaipura beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang kehilangan laptop saat yang ditinggal di rumah kontrakannya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Seperti disampaiakn kanit reskrim Polsekta Telanaipura, Ipda Ibrahim, tersangka diamankan atas laporan korban yang mengaku rumah kosannya dibobol saat ditinggal berangkat kuliah.
Korban melapor atas kehilangan laptop Axio miliknya.
Berdasarkan petunjuk saksi dan hasil penyelidikan petugas mengamankan Aiman Afif (21) di rumahnya di lorong Saudara, Rt 08 Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura.
Tak lama berselang rekan tersangka yakni Mugianto (32) yang merupakan Rt (31) Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung juga diciduk.
Disampaikan Kanit reskrim pelaku masuk kerumah korban dengan mencongkel pintu saat rumah dalam kondisi kosong.
"Mereka beraksi disiang hari saat korban berangkat kuliah,"kata Kapolsekta Telanaipura, melalui Ipda Ibrahim, Jumat (8/4).
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka sidah beraksi sebanyak dua kali. Dengan sasaran rumah kontrakan mahasiswa. Beberapa hasil kejahatannya audah dijual oleh pelaku.
"Dari pengakuan tersangka hasil penjualan digunakanya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka di bidik pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop Axio yang belum berhasil dijual pelaku. (*)