Sekali Beraksi, Pencuri Ini Gondol Dua Unit Sepeda Motor
Mereka masuk ke dalam kontrakan korban yang berada di kawasan RT 16 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura sekira pukul 02.00 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura mengamankan Arfandi alias Fandi (20), atas tindak pencurian dengan pemberatan.
Warga Desa Pulau Melako, RT 6, Kelurahan Bathin 8, Kabupaten Sarolangun beraksi bersama dengan satu orang rekannya.
Mereka masuk ke dalam kontrakan korban yang berada di kawasan RT 16 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura sekira pukul 02.00.
Lalu rekan tersangka mengambil dua unit sepeda motor, yakni Byson dan Vario berikut sepasang sepatu, dua HP dan satu buah jam tangan.
Kapolresta Jambi melalui Kasubbag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, pelaku dibekuk
berdasarkan surat laporan LP : Lp/B-152/III/2016/spkt A hari rabu tgl 02 maret 2016 atas nama Riki Sadli.
"Tersangka diamankan di depan rumahnya di daerah Pulau Melako, Sarolangun," kata Sri, Sabtu (9/4).
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di Kota Jambi sebanyak lima kali di TKP yang berbeda.
"Empat kali maling motor di kawasan Telanaipura dan satu kali bongkar rumah kawasan Seberang Kota Jambi," lanjutnya.
Saat ini, dikatakan Sri, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan melakukan pengejaran terhadap rekannya.
"Rekannya berinisial S sekarang jadi DPO kita," tandasnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolresta Jambi guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.