Eks PNPM Pendamping Desa Demo di Kantor DPRD Provinsi Jambi
Ratusan massa dari Barisan Pendamping Desa Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/4/2016).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Desi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ratusan massa dari Barisan Pendamping Desa Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/4/2016).
Dalam orasinya massa yang mengaku dari Eks PNPM Mpd pendamping desa menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan aturan.
Massa mengkritisi Surat Keputusan Kementerian Desa PDTT nomor 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 tertanggal 31 Desember 2015 perihal kontrak kerja.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa fasilitator yang bertugas sebagai fasilitator PNPM Mandiri pedesaan difungsikan sebagai pendamping profesional.
Dalam surat tersebut juga disebutkan perpanjangan kontrak kerja selama 9 bulan terhitung April 2016.
Namun dalam pelaksanaan mereka justru harus mengikuti seleksi lagi. Hal ini dianggap menjadi pemicu kegaduhan bagi pendamping desa eks PNPM Mandiri Pedesaan.
"Ini tidak konsisten dengan kebijakan awal, katanya eks PNPM Mpd tahun 2016 akan dimobilisasi," kata orator aksi.
Massa mengangap ada upaya pemerintah untuk menghilangkan eksistensi eks PNPM Mpd.
Aksi berjalan tertib meski dikawal puluhan personel Sabara Polresta Jambi.