Gunakan Bahu Jalan, Pedagang Pulsa Kena Ultimatum
Dalam hal ini, Polresta Medan memberikan waktu tiga hari bagi para pedagang untuk angkat kaki dari kawasan bahu jalan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan mengultimatum sejumlah pedagang pulsa yang kerap menggunakan bahu jalan di seluruh kawasan Kota Medan.
Dalam hal ini, Polresta Medan memberikan waktu tiga hari bagi para pedagang untuk angkat kaki dari kawasan bahu jalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang pulsa yang berada di pinggir jalan, khususnya bagi mereka yang membuka usaha dengan kendaraan pribadi untuk tidak lagi membuka lapak di pinggir jalan. Sebab, selama ini di sejumlah ruas jalan kerap terjadi kemacetan," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (11/4/2016) siang.
Ia mengatakan, apabila para pedagang pulsa yang menggunakan mobil pribadi ini tetap membandel, maka Satuan Lalulintas Polresta Medan akan melakukan tindakan tegas.
Salah satu tindakan tegas berupa penilangan.
"Pedagang pulsa yang membuka lapak dengan mobil pribadi sama halnya dengan pedagang kaki lima. Jadi, dilarang berjualan di atas bahu jalan," kata Mardiaz.
Ia mengatakan, terkait maraknya para pedagang pulsa yang berjualan di bahu jalan, seharusnya Pemerintah Kota Medan lebih proaktif dalam hal ini.
Untuk penertiban, semestinya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Ini salah satu penyumbang macet. Harusnya, Satpol PP aktif menertibkan mereka," kata Mardiaz.
Dari pantauan Tribun, pedagang pulsa yang menggunakan mobil pribadi banyak terlihat di Jl dr Mansur, Jl SM Raja, Jl Pancing, Jl Pringgan, dan Jl Kapten Muslim. Paling banyak terpantau di depan kampus USU.(*)