Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dua Minggu Keluar Penjara, Indra Kembali Ditangkap Polisi

baru keluar dari rumah tahanan (rutan) Pakjo selama dua minggu terakhir, Indra kembali berulah.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
zoom-in Baru Dua Minggu Keluar Penjara, Indra Kembali Ditangkap Polisi
Tribunsumsel/Slamet Teguh Rahayu
Indra Julizar (tengah) saat diamankan di Polsek SU I, Selasa (12/4/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bolak-balik masuk sel tahanan, tampaknya tak membuat Indra Julizar (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kelurahan I Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I jera.

Buktinya, baru keluar dari rumah tahanan (rutan) Pakjo selama dua minggu terakhir, Indra kembali berulah.

Melihat seorang wanita bernama Fatmawati (19), warga Jalan Abi Kusno Kecamatan Kertapati menggandeng tas saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari, Indra malah menjambret tas tersebut.

Namun sialnya, saat hendak melarikan diri Indra malah terjatuh, dan membuat ia diamankan oleh warga yang dibantu tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek SU I.

Atas kejadian tersebut, membuat Indra harus kembali mendekam di dalam jeruji besi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda M Uzir mengatakan, peristiwa penjambretan tersebut berlangsung pada hari minggu (10/4/2016) siang.‎

Berita Rekomendasi

Saat korban tengah berboncengan dengan teman laki-lakinya, Indra langsung memepet dan menarik tas milik Fatmawati.

"Jadi saat dia mau kabur, pelaku ini jatuh, dan diamankan oleh warga dan tim kita yang tengah melakukan patroli," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel, Senin (12/4/2016).

Uzir mengatakan, bersama pelaku ini turut pula diamankan barang bukti berupa tas milik korban beserta sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nopol BG 6221 AAN yang digunakan Indra untuk melancarkan aksinya.

"Masih kita dalami apakah pelaku penjambretan yang kita amankan ini terlibat dengan kasus-kasus yang pernah terjadi."

"Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas