Bea Cukai Bandar Lampung Dua Kali Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Selama 2015
Selama tahun 2016 Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Selama tahun 2016 Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,98 miliar.
Pada 2015, Bea Cukai menggagalkan lima kali upaya penyelundupan pasir timah ilegal.
Empat kali dilakukan oleh Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan perkiraan nilai barang Rp 16,9 miliar.
Satu kali digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok dengan nilai barang sebesar Rp 67,1 juta.
"Total nilai barang sebesar Rp 16,967 miliar," ujar Heru, Selasa (12/4/2016).
Tahun 2015, petugas Bea Cukai juga menggagalkan pasir timah impor sebesar Rp 4,5 miliar.
Berdasarkan data ini, diketahui permintaan pasir timah Indonesia cukup tinggi sehingga mengundang penyelundupan ekspor pasir timah.