Dua Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Gedung Auditorium Universitas Babel Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Babel menyerahkan tersangka, barang bukti kasus korupsi gedung auditorium Universitas Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEW.COM, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan berkas perkara korusi proyek gedung auditorium Universitas Bangka Belitung sudah lengkap atau P21.
Proyek senilai Rp 15 miliar ini telah menyeret dua tersangka yakni Darusman MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan dan Ahmad Subari ST selaku Direktur Utama Relis Sapindo Utama selaku pelaksana proyek.
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel pada Selasa (12/4/2016), menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Hari ini kita limpahkan berkas dan barang bukti dan tersangkan Ahmad Subari. Sedangkan satu tersangka lagi, Darusman, ditahan oleh kejaksaan terkait kasus lain," kata Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Babel, AKBP Hendro Kusmayadi.
Ia mengatakan, karena kedua tersangka di atas, kerugian negara mencapai Rp 2.863.213.273.
Tersangka Darusman sudah lebih dulu ditahan Kejaksaan Tinggi Babel karena tersangkut kasus proyek lain, sehingga penyidik Polda Babel hanya menyerahkan Ahmad Subari.