Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Gedung Auditorium Universitas Babel Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Babel menyerahkan tersangka, barang bukti kasus korupsi gedung auditorium Universitas Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Gedung Auditorium Universitas Babel Diserahkan ke Kejaksaan
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Babel, AKBP Hendro Kusmyadi, dan Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun im, memberikan keterangan terkait kasus korupsi gedung audotorium Universitas Bangka Belitung di Kejaksaan Tinggi Babel, Selasa (12/4/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEW.COM, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan berkas perkara korusi proyek gedung auditorium Universitas Bangka Belitung sudah lengkap atau P21.

Proyek senilai Rp 15 miliar ini telah menyeret dua tersangka yakni Darusman MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan dan Ahmad Subari ST selaku Direktur Utama Relis Sapindo Utama selaku pelaksana proyek.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel pada Selasa (12/4/2016), menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Hari ini kita limpahkan berkas dan barang bukti dan tersangkan Ahmad Subari. Sedangkan satu tersangka lagi, Darusman, ditahan oleh kejaksaan terkait kasus lain," kata Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Babel, AKBP Hendro Kusmayadi. 

Ia mengatakan, karena kedua tersangka di atas, kerugian negara mencapai Rp 2.863.213.273.

Tersangka Darusman sudah lebih dulu ditahan Kejaksaan Tinggi Babel karena tersangkut kasus proyek lain, sehingga penyidik Polda Babel hanya menyerahkan Ahmad Subari.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas