Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Pembangunan Gedung Universitas Bangka Belitung, Ini Modusnya

Berdasarkan keterangan saksi ahli dan uji mutu barang pembangunan gedung auditorium mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.863.213.273

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEW.COM, BANGKA- Berkas kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Auditorium Universitas Bangka Belitung (UBB) yang ditangani oleh Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Babel dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Babel.

Dua orang tersangkanya adalah Ir Darusman MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen , Ahamd Subari pelaksana peroyek Direktur PT Relis Sapindo Utama sehingga penyidik  melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke pihak Kejati Babel, Selasa (12/4/2016).

Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im didampingi Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Babel AKBP Hendro Kusmayadi menjelaskan modus yang dilakukan dalam korupsi oleh dua tersangka.

Pagu proyek tahun 2013 ini Rp 15 miliar untuk pembangunan Gedung Auditorium Universitas Bangka Belitung.

PT Relis Sapindo Utama merupakan pelaksana dengan nilai kontrak Rp 13.950.106.802 (tiga belas milyar sembilan ratus lima puluh juta seratus enam ribu delapan rarus rupiah).

Tersangka Ir Darusman selaku PPK sedangkan tersangka Ahmad Subari selaku Direktur PT Relis sapindo Utama pada 19 Desember 2013 melakukan pertemuan membahas progres pekerjaan yang disepakati 70% yang digunakan untuk pencarian dana 100%.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal kenyataanya riil di lapangan baru mencapai 26,370 %.

Hal ini tidak sesuai dengan pasal 89 ayat (4) Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian pekerjaan dilaksanakan oleh PT Relis Sapindo Utama tidak selesai dengan masa kontrak 31 Desember 2013 sekalipun ditambah 50 hari kerja tetap tidak selesai.

Ir Darusman MT selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontra kepada pelaksana pelaksana kegiatan (Ahmad Subadi) melanggar pasal 93 ayat 4 perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pasal 163 huruf a PP No 45 tahun 2013 tentan tata cara pelaksanaan APBN.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dan uji mutu barang pembangunan gedung auditorium mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.863.213.273," kata AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas