Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap hakim PTUN di Medan yang juga mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap hakim PTUN di Medan yang juga mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Pemindahan Gatot ke Lapas Sukamiskin dilakukan Senin (11/4/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Iya betul tadi malam ada pemindahan yang dilakukan tim KPK, karena itu kewenangan mereka. Kami hanya menerima saja," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib, kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) melalui sambungan telepon, Selasa (12/4/2016).

Agus mengatakan, Gatot dipindahkan sendiri tanpa istrinya yang juga turut terseret kasus yang sama.

Gatot ditempatkan di salah satu kamar yang ada di Lapas Sukamiskin.

Menurut Agus, kamar yang dihuni Gatot sama seperti terpidana kasus korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin.

Berita Rekomendasi

"Di Lapas Sukamiskin itu kamarnya sama. Satu kamar satu orang," kata Agus.

Ditanya Gatot satu blok dengan siapa, Agus enggan menjawabnya. Menurutnya, tidak ada penempatan khusus terhadapnya.

"Gatot dipindahkan dalam kondisi sehat, stabil, dan normal," ujar Agus.

Seperti diketahui, Gatot divonis tiga tahun atas kasusnya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

Gatot terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas