Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pasangan Zina Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk 100 Kali

Pasangan mesum lainnya Sarwan bin Sukirno (19) dan Nadia Shofia binti Warisi (26) menjalani hukuman sebanyak 10 kali, dipotong masa tahanan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan Zina Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk 100 Kali
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Hukuman cambuk 

Laporan Serambi Indonesia Mahyadi

TRIBUNNEWS, ACEH – Umardi bin M Yusuf (42), mantan Reje (Keuchik) Kampung Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah,  menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Ia terbukti melakukan jarimah zina.

Pun  pasangan non muhrimnya, Fatimah Binti Umar (30) yang juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (12/4/2016), dengan jumlah pelanggar Syariat Islam sebanyak lima orang.

Dua orang tersangkut kasus jarimah zina dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Selanjutnya, jarimah khalwat (mesum) dengan terdakwa Sarwan bin Sukirno (19) dan Nadia Shofia binti Warisi (26) menjalani hukuman sebanyak 10 kali, dipotong masa tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah seorang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk tersangkut kasus minuman keras (khamar).

Remita Sinaga Alias Mak Ucok (60) yang merupakan warga non muslim ikut menjalani 30 kali hukuman cambuk, lantaran terbukti menjual minuman keras.

Namun dipotong masa tahanan sehingga hanya merasakan beberapa kali sabetan cambukan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas