Satu Pelaku Pencurian Mobil di Palembang Diringkus Petugas
Satu dari empat kawanan spesialis pencurian mobil yang sudah berulang kali beraksi di Kota Palembang akhirnya diamankan petugas.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Satu dari empat kawanan spesialis pencurian mobil yang sudah berulang kali beraksi di Kota Palembang akhirnya diamankan petugas.
Ia adalah Ardiansyah (19), warga desa Srikenana Kota Negara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
Saat melakukan pengamanan terhadap Ardiansyah, Polresta Palembang dibantu oleh anggota Polres Ogan Ilir (OI).
Ardiansyah diamankan di kawasan Rantau Bayur Kabupaten OI, usai kawanan ini kabur setelah melakukan pencurian sebuah mobil dengan tipe Mitshubisi Triton dengan nopol BG 9413 DH milik M Yunus Alpian (45), warga Jalan Sabokingking Lorong Rambu Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Senin (11/4/2016).
"Setelah kejadian tersebut kita lakukan koordinasi dengan Polsek dan Polres terdekat. Ternyata benar para pelaku ini melintas di kabupaten OI. Namun sayang, dari empat hanya satu tersangka yang berhasil diamankan," terang Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH saat menggelar hasil tangkapan, Selasa (12/4/2016).
Menurut Maruly, disetiap aksinya, para pelaku ini selalu mengincar mobil yang terparkir di luar garasi.
Tak jarang mereka masuk kedalam pagar dengan sebelumnya terlebih dahulu membongkar kunci pagar dengan gunting besi berukuran besar.
"Setelah berhasil masuk, para pelaku ini membawa kabur mobil curiannya dengan terlebih dahulu merusak kunci mobil menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Bersama pelaku ini, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitshubisi Triton dengan nopol BG 9413 DH milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nopol B 1619 PYF milik pelaku.
Dari dalam mobil pelakupun turut ditemukan satu buah gunting besar dan gunting kecil, empat buah kunci letter T dengan sembilan buah mata kuncinya, satu buah senapan angin, seperangkat obeng, satu bilah pisau, kunciletter L, satu buah senter serta seperangkat kunci-kunci.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka ini pernah melakukan aksinya di kawasan Bukit Besar, KM 12, dan Dwikora, kita masih melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang lain. Kita akan jerat pelaku ini dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.(*)