Sparepart Berbagai Jenis Kendaraan Asal Tiongkok Tanpa Label SNI Diamankan
Barang impor asal China ini tidak tertera label SNI.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sebanyak 8.199 sparepart berbagai jenis kendaraan roda dua disita anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Toko Kharisman Motor di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bangka Tengah.
Barang impor asal Tiongkok ini tidak tertera label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pemilik toko sparepart motor masih menjalani pemeriksaan terkait pendalaman asal sparepart impor tersebut," kata AKBP Rully TL Kasubdit Indag mewakili Dirkrimsus Polda Babel KBP Pipit Rismanto Selasa (12/4/2016).
AKBP Rully TL menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi toko onderdil Kharisma Motor di Jalan Soekarno Hatta setelah mendapat informasi dari masyarakat toko tersebut menjual sparepart impor.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
Hasilnya berbagai onderdil kendaraan roda dua seperti shock absorber, lampu, brake shoe, brake disc, gear motor, busi, bearing, piston, rantai, coil, filter, karburator, gear set dan aki motor sebanyak 8.199 buah diamankan.
Onderdil motor tersebut setelah dilakukan pengecekan tidak didapati adanya label SNI.
Sesuai ketentuan komoditi barang tersebut wajib label berbahasa Indonesia.
Berdasarkan Permendag RI No 73 /m-dag/per/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang.
Serta melanggar UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar," kata AKBP Rully TL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.