Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Tersangka La Nyalla Mattalitti Dianulir

Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi La Nyalla Mattaliti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Status Tersangka La Nyalla Mattalitti Dianulir
SURYA/MONICA FELICITAS
Puluhan pengurus PAC Pemuda Pancasila (PP) kota Surabaya Cukur Gundul, aksi tersebut merupakan bentuk syukur karena proses peradilan La Nyalla dikabulkan oleh hakim PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim menyatakan alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka dari hasil pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya.

Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

SURABAYA – Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim menyatakan alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka dari hasil pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya.

Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas