Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Bunga 10 Persen, Dhani Tertipu Rp 910 Juta

Modus pelaku mengajak korban untuk berinvestasi dan meminta modal awal sebanyak Rp 600 juta dan diberikan bunga 10 persen per bulan selama 6 bulan

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tergiur Bunga 10 Persen,  Dhani Tertipu Rp 910 Juta
NET
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM‎, PEKANBARU- Seorang warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 910 juta.

Korban bernama Dhani Satria (48) ditipu dengan modus investasi perawatan jalan lapangan di Chevron, Minas.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono menyebutkan, korban ditipu seorang perempuan bernama Erlis.

Modus pelaku mengajak korban untuk berinvestasi dan meminta modal awal sebanyak Rp 600 juta.

"Dalam perjanjiannya korban akan diberikan keuntungan 10 persen per bulan selama 6 bulan, " terang Putut, Selasa (12/4/2016)

Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban Rp 310 juta untuk pembelian aspal.

Berita Rekomendasi

Saat meminta uang tersebut, pelaku kembali menjanjikan pengembalian uang setelah 30 hari dengan keuntungan 5 persen.

"Namun pada prosesnya janji tersebut tidak terlaksana. Jadi total kerugian korban mencapai Rp 910 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke polisi. Kita masih melakukan penyelidikan, " terang Putut.

Terkait peritiwa tersebut, Putut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh pada ajakan-ajakan investasi yang justru nantinya malah merugikan.

"Jangan mudah tergiur. Bukan untung yang diperoleh, namun rugi puluhan bahkan ratusan juta, " pungkas Putut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas