Tergiur Bunga 10 Persen, Dhani Tertipu Rp 910 Juta
Modus pelaku mengajak korban untuk berinvestasi dan meminta modal awal sebanyak Rp 600 juta dan diberikan bunga 10 persen per bulan selama 6 bulan
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Seorang warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 910 juta.
Korban bernama Dhani Satria (48) ditipu dengan modus investasi perawatan jalan lapangan di Chevron, Minas.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono menyebutkan, korban ditipu seorang perempuan bernama Erlis.
Modus pelaku mengajak korban untuk berinvestasi dan meminta modal awal sebanyak Rp 600 juta.
"Dalam perjanjiannya korban akan diberikan keuntungan 10 persen per bulan selama 6 bulan, " terang Putut, Selasa (12/4/2016)
Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban Rp 310 juta untuk pembelian aspal.
Saat meminta uang tersebut, pelaku kembali menjanjikan pengembalian uang setelah 30 hari dengan keuntungan 5 persen.
"Namun pada prosesnya janji tersebut tidak terlaksana. Jadi total kerugian korban mencapai Rp 910 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke polisi. Kita masih melakukan penyelidikan, " terang Putut.
Terkait peritiwa tersebut, Putut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh pada ajakan-ajakan investasi yang justru nantinya malah merugikan.
"Jangan mudah tergiur. Bukan untung yang diperoleh, namun rugi puluhan bahkan ratusan juta, " pungkas Putut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.