Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buang Sampah Sembarangan di Tabanan Dendanya Rp 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan perda sekaligus efek jera bagi warga ‘nakal’ yang membuang sampah sembarangan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Buang Sampah Sembarangan di Tabanan Dendanya Rp 50 Juta
Tribun Bali/ I Made Argawa
Tumpukan sampah di got Banjar Sandan Lebah Desa Sesandan Tabanan, Selasa (12/4/2016) 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Argawa

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan perda sekaligus efek jera bagi warga ‘nakal’ yang membuang sampah sembarangan.

Hal itu dilakukan menyusul musibah banjir yang sempat menerpa beberapa wilayah di Tabanan karena drainase mampet akibat dipenuhi sampah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Wayan Sugatra memaparkan Pemkab Tabanan memiliki Perda mengenai sampah tepatnya Perda no.6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam perda tersebut diakui Sugatra mencakup adanya sanksi.

"Sanksi tersebut adalah jika terbukti membuang sampah secara liar akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50 juta," katanya, Selasa (12/4/2016).

Mengenai masyarakat yang membuang sampah di saluran pembuangan yang berlokasi di Desa Sesandan Tabanan lanjut Sugatra daerah tersebut belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari DKP.

Berita Rekomendasi

Saat ini layanan pengangkutan sampah baru menyasar daerah Tabanan, Kediri, Pasar Penebel, dan Pasar Baturiti.

"Dalam sehari sampah yang dihasilkan Tabanan rata-rata 200 meter kubik hingga 300 meter kubik, saat ini DKP memiliki 513 personil," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas