Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tanggamus Bantah Berikan Gratifikasi ke Dewan

Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, membantah memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD pascapengesahan APBD 2016.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bupati Tanggamus Bantah Berikan Gratifikasi ke Dewan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tanda terima laporan penyerahan gratifikasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ke KPK. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, membantah memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD pascapengesahan APBD 2016.

Ia menilai tuduhan anggota DPRD Tanggamus itu mengada-ada dan tidak benar. Bambang mempersilakan ada sejumlah anggota dewan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.

“Komentar saya tetap seperti empat bulan lalu. Saya serahkan kasus ini ke KPK yang katanya sedang penyelidikan,” ujar Bambang, Rabu (13/4/2016).

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Mereka yang menerima uang pemberian Bambang melapor sekaligus menyerahkan uang gratifikasi itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK. Belakangan jumlahnya bertambah menjadi 23 orang.

BERITA REKOMENDASI

Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan gratifikasi ke KPK.

Sedangkan 13 anggota DPRD Tanggamus yang dimaksud adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas