Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dandim Makassar Pengguna Narkoba Masih Diperiksa

Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, masih menjalani pemeriksaan oleh Pomdam VII Wirabuana.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dandim Makassar Pengguna Narkoba Masih Diperiksa
Istimewa/Tribun Timur/Fahrizal Syam
Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, bakal terus memberantas anggota TNI yang coba-coba menyalahgunakan narkoba, Rabu (13/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, masih menjalani pemeriksaan oleh Pomdam VII Wirabuana.

"Hasilnya masih belum. Saat ini kita masih memeriksa yang bersangkutan dan itu butuh proses, termasuk pemeriksaan saksi dan pengembangan," ujar Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, Rabu (13/4/2016).

Ia berjanji akan membuka kasus keterlibatan Dandim Makassar yang tertangkap di sebuah hotel sedang mengonsumsi narkoba.

"Kasus ini akan kami buka, tanpa ditutup-tutupi, nanti juga akan melalui sidang kehormatan Wirabuana," tambah mantan Deputi I Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Periode 2011-2015 itu.

Kolonel Jefri sudah berstatus nonaktif, sementara tugas dan wewenangnya sudah diambil alih Kepala Staf Kodim 1408/BS, Letkol Agung Senoaji.

"Tugasnya sudah diambil alih oleh Kasdim, sementara Kapuskodal Ops yang ia temani juga sudah diganti oleh Wakapuskodal," terang Agus.

BERITA REKOMENDASI

Ditanya perihal jenis narkoba yang digunakan, Agus menegaskan tak memperdulikan apa jenis narkoba yang digunakan bawahannya itu.

"Kalau TNI yang penting narkoba, saya tidak bicara apa jenis narkoba yang digunakannya itu mau masuk undang-undang atau tidak, intinya soal positif narkobanya," tegas suami Bella Saphira ini.

Beredar kabar narkoba yang digunakan Dandim 1408/BS Makassar, Kapuskodal Ops Wirabuana, dan lima warga sipil saat digrebek di salah satu hotel beberapa waktu lalu adalah jenis Blue Saphire.

Menurut data BNN, narkoba tersebut adalah jenis metilon yang termasuk dalam New Psychoactive Substances (NPS) yang belum tercantum dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas