Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Kepala Desa di Tebingtinggi 4 Bulan Belum Cair

Pasalnya, sejak 2016, seluruh Kades, Perangkat Desa, di Kabupaten Empatlawang belum menerima gaji.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gaji Kepala Desa di Tebingtinggi 4 Bulan Belum Cair
SRIPOKU.COM/AWI WIJAYA
Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Tebingtinggi menghadap diruangan Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Empat Lawang, mempertanyakan dana ADD, Selasa (12/4/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Belasan Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Empatlawang.

Mereka meminta kepastian mengenai kapan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

Pasalnya, sejak 2016, seluruh Kades, Perangkat Desa, di Kabupaten Empatlawang belum menerima gaji.

Wakil Ketua Forum Kades Tebingtinggi, Rudi Hartono, mengatakan kepala desa berharap agar dana tersebut segera dicairkan termasuk gaji ini merupakan hak kepala desa.

"Kami hanya menuntut hak kami, bukan hak orang lain. Kami (Kepala Desa, RED), BPD, serta seluruh perangkat desa merasa dipermainkan. Kalau ada yang salah dari Kepala Desa kami langsung ditegor," ungkap Rudi Hartono, kepada wartawan usai menyampaikan tuntutan ke kantor BPMPD Empatlawang, Selasa(12/4/2016).

Senada yang diucapkan, kades Baturaja baru, Hendra YP meminta meminta kepastian dicairkanya dana ADD.

“Kami terima apa yang disampaikan oleh pihak BPMPD untuk segera mengurusi berkas kami, kami tunggu dalam kurun waktu tertentu," ungkap Hendra YP.

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini Kepala BPMPD Kabupaten Empat Lawang, Alhumaidi Saman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Guntur Martandy, mengatakan keterlambatan pencairan ADD terutama gaji Kades dan perangkat desa dikarenakan belum lengkapnya persyaratan pencairan dana tersebut.

“Usulan harus sesuai dengan Perbup, lampirkan syarat, ikuti mekanisme pencairan yang benar, bukan hanya surat pengantar dari kecamatan namun juga harus disertakan nota dinas. Walaupun satu desa yang baru menyelesaikan persyaratan, satu desa tersebut yang akan dicairkan, kalau tidak ada yang lengkap ya tidak bisa cair,” ungkap Guntur Martandy.

Guntur mengatakan berkas persyaratan yang diberikan kepala desa yang baru pihaknya terima akan langsung dibawa dan disulkan ke BPKAD.

“Berkas saya terima dan akan langsung saya urus ke BPKAD, tinggal menunggu hasilnya, kalaupun sudah bisa cair, akan kami hubungi," katanya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas