Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Kolor Ijo' dari Sulsel Perkosa 30 Wanita dan Menusuknya Pakai Pisau

Terdakwa Ikbal (30) alias Bala yang dikenal sebagai kolor ijo meresahkan masyarakat setempat lantaran aksinya yang melakukan pemerkosaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 'Kolor Ijo' dari Sulsel Perkosa 30 Wanita dan Menusuknya Pakai Pisau
Kompas.com / Faisol
Sang kolor ijo digelandang ke Mapolresta Probolinggo setelah 10 tahun memeperkosa 31 wanita (ilustrasi). 

Tribunnews.com, LUWU TIMUR - Masih ingat dengan kasus kolor ijo yang menggemparkan masyarakat Luwu, Sulawesi Selatan tahun lalu? Pelaku yang berhasil dibekuk polisi pada Sabtu, 21 November 2015 lalu kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur. Selasa, (12/04/2016).

Terdakwa Ikbal (30) alias Bala yang dikenal sebagai kolor ijo meresahkan masyarakat setempat lantaran aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 30 wanita dan penusukan alat kelamin korban dengan pisau hingga menyebabkan dua korban tewas.

Bala kini duduk di depan meja hijau dan diancam pasal berlapis dengan hukuman hingga hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim menyebutkan, untuk menangani perkara kasus kolor Ijo ini, jaksa membentuk tim khusus, karena kasus tersebut tergolong sangat berat dan rawan menimbulkan konflik.

“Terdakwa dijerat pasal berlapis, seperti penganiayaan, pelindungan anak, dan pasal pembunuhan,” ujar Laode usai sidang perdana kasus kolor ijo di PN Malili.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Khaerul berlangsung sangat singkat. Materi sidang belum masuk pada pokok perkara gugatan. Majelis hakim meminta terdakwa didampingi oleh kuasa hukum.

“Ini kasus besar dan berat, ancaman hukum terdakwa tidak main-main, seumur hidup atau bahkan di atasnya, makanya sesuai aturan terdakawa harus didamping kuasa hukum,” ujar Khaerul.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang singkat ini diundur hingga Selasa pekan depan.(Kontributor Bone, Abdul Haq)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas