Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucianty Pahri: Gaji Honorer Belum Dibayar, Saya Takut Suami Didemo

Lucy tetap membantah telah memberikan perintah suap kepada anggota dewan.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lucianty Pahri: Gaji Honorer Belum Dibayar, Saya Takut Suami Didemo
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumsel, istri Bupati Muba non akfti Pahri Azhari yang menjadi saksi kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumsel yang juga istri Bupati Muba non aktif Pahri Azhari, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perkara suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016).

JPU KPK menghadirkan Lucy yang juga terdakwa atas perkara yang sama untuk memberikan keterangan dalam sidang empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, Lucy tetap membantah telah memberikan perintah suap kepada anggota dewan.

"Saya memang tidak ada kewenangan, tapi saya takut. Karena gaji pegawai honorer dan TKS belum dibayar. Bupati itu suami saya, jadi saya takut suami saya didemo," ujar Lucy kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Berita Rekomendasi

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas