Pertama Kalinya Ribuan Pil Metilon Masuk Riau
Sebanyak 2.300 butir Metilon masuk ke Riau melalui dua orang tersangka JH dan AH.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 2.300 butir Metilon masuk ke Riau melalui dua orang tersangka JH dan AH.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo memastikan jenis narkotika baru yang masuk dalam kriteria berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan golongan narkotika, masuk ke Riau setelah melalui uji labfor.
"Ribuan pil Metilon ini dibawa dua orang tersangka pada Maret 2016 lalu. Setelah dilakukan uji lab dipastikan mengandung zat adiktif jenis Metilon," ujar Guntur di kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Rabu (13/4/2016).
JH ditangkap di tempat hiburan malam, Terminal 8, Pekanbaru.
Kemudian dari pengembangan JH, polisi meringkus tersangka AH di kosan di Pekanbaru.
"Ribuan pil Metilon dibawa dari Sumatera Utara. Kita sampai kini masih melakukan penyelidikan," ujar Guntur.
Kepastian ribuan pil berwarna merah jambu yang mmengandung zat adiktif Mentilon tersebut menjadi pengungkapan pertama kali di Provinsi Riau.
"Jadi ini temuan pertama kali di Riau. Untuk provinsi lain sudah ditemukan juga sebelumnya," terang Guntur.
Menurut Guntur kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta juncto Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan golongan narkotika.
"Jadi pegangan penyidik juga berdasarkan Permenkes karena yang ditemukan masuk dalam jenis obat-obatan," kata Guntur.
Pil Metilon itu dijual tersangka Rp 200 sampai Rp 300 ribu perbutirnya.
"Jika diestimasi nilainya mencapai Rp 600 juta," kata Guntur.