Sembilan Orang Jadi Tersangka Penyerangan dan Penganiayaan di Dua Kampus
Kesembilan tersangka terbukti terlibat dalam aksi perusakan kampus
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyerangan dan penganiayaan di dua Kampus swasta di Makassar, Rabu (13/4/2016).
Mereka di amankan di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Bung dan Jalan Kijang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sembilan dari 15 orang telah dinyatakan sebagai tersangka, dan diekspose oleh Polrestabes Makassar, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/4/2016).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari 15 orang yang ditangkap, 9 terbukti terlibat dalam aksi perusakan kampus, sedangkan enam lainnya tidak terbukti, namun masih tetap menjalani pemeriksaan.
"Mereka adalah pelaku yang merusak dan menganiaya mahasiswa di dua kampus yaitu Universitas Pejuang Republik Indonesia pada tanggal 7 April, dan Kampus STIMIK Dipanegara pada tanggal 12 April," ungkapnya.
Rusdi melanjutkan, pelaku penyerangan adalah orang-orang yang sudah sering terlibat bentrok antar mahasiswa fan membuat masyarakat resah.
"Mereka sudah sering bentrokan, dan sudah kami damaikan, tapi ternyata ada pihak yang selalu memancing permasalahan," beber dia.
Rusdi menegaskan tak akan membiarkan masalah ini terus berulang, dan akan menindak seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Siapapun yang terlibat, kami akan tindak tegas, tidak ada kompromi, pelaku yang terlibat akan kami hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.