Gara-gara Bersuami Dua, Nur Azimah Terancam Penjara Lima Bulan
Gara-gara bersuami dua, Nur Azimah terancam pidana penjara lima bulan dan 15 hari. Ia memalsukan dokumen jika suami pertamanya telah meninggal dunia.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH SELATAN - Entah apa yang ada di benak Nur Azimah sampai memutuskan bersuami dua? Kini hidupnya sengsara dan harus dipenjara.
Pengadilan Negeri Singkil masih menyidangkan perkara Nur Azimah. Jaksa menuntut warga Kota Fajar, Aceh Selatan, bersalah karena melakukan perkawinan tidak sah.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum Yusril Ardi dari Kejaksaan Negeri Singkil dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Singkil, Rabu (13/4/2016).
Jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari untuk terdakwa Nur Azimah.
Kisah perempuan beranak dua ini menikah lagi sekjak lima bulan lalu dengan pria lain sebelum sah diceraikan suami pertamnya, Lukman Hakim.
Kala itu Nur Azimah yang menetap di Gunung Meriah, Aceh Singkil, pamit ke suaminya hendak pulang kampung ke Kota Fajar. Seminggu lewat Azimah tidak juga pulang ke rumah suaminya.
Tahu-tahu Lukman mendengar kabar burung di kampungnya sang istri kembali jatuh cinta dengan Sardiwan, mantan pacarnya semasa gadis dulu.
Cerita yang didengar tidak selesai di sana. Azimah diam-diam melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sebagai salah satu syarat bisa nikah lagi, Nur Azimah bersedia membuat surat pernyataan bahwa suami lamanya telah meninggal dunia.
“Sebagai syarat administrasi dibuat surat bahwa suami pertamanya telah meninggal. Namun surat itu telah disiapkan sama dengan surat Sardiwan yang menyatakan istrinya juga sudah meninggal,” kata Yursril usai sidang.
Memastikan informasi tersebut, Lukman mengajak seorang temannya pergi ke KUA Tiga Lingga. Hasilnya membenarkan istrinya telah menikah lagi berbekal surat kematian dirinya.
Tahu istrinya selingkuh, Lukman mengambil langkah hukum dan melaporkan Nur Azimah ke polisi. Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan. Jaksa mendakwa Nur Azimah pasal 27 ayat 1 ke 1 junto pasal 84 KUHP.
“Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar jaksa Yusril.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada 20 April mendatang.
Selama persidangan Nur Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya, Lukman yang turut menghadiri jalannya persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.