Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Sweeping PN Jambi Cari Hakim Ririn yang Vonis Bebas Pelaku Pemerkosaan

Puluhan massa aktivis perempuan tolak kejahatan seksual mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Massa Sweeping PN Jambi Cari Hakim Ririn yang Vonis Bebas Pelaku Pemerkosaan
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Puluhan massa aktivis perempuan tolak kejahatan seksual mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Puluhan massa aktivis perempuan tolak kejahatan seksual mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/4/2016).

Puluhan massa mengawal korban pemerkosaan berinisial P dan keluarganya mengadukan azas ketidakadilan yang dialami korban pemerkosaan yang masih di bawah umur.

Dalam orasinya massa mendesak pihak PN Jambi memeriksa majelis hakim Ririn yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan yang tak lain adalah paman dan kakak sepupu korban.

Karena tak mendapat tanggapan, massa yang tiba sekitar pukul 10.10 WIB nekat mensweeping Kantor Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka kesal dan mencari Hakim Ririn.

"Bu Ririn, anda perempuan kok tidak punya hati, ini korban anak di bawah umur. Mana Bu Ririn, kami mau ketemu dia," teriak pendemo sambil berjalan memeriksa setiap ruangan.

Berita Rekomendasi

Setelah ditemui oleh salah seorang panitera, pihak pendemo akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi dengan PN Jambi.

Sebelumnya, keluarga korban berinisial P melaporkan dirinya ke kepolisian atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasus pemerkosaan yang dialami korban berlangsung sejak emapt tahun lalu saat masih duduk di bangku SD.

Perlakuan kasar ini dialami korban sejak tahun 2010 saat masih berusia 9 tahun. Selama empat tahun korban menjadi bulan-bulanan pelampiasan nafsu bejat BS dan anak lelakinya.

Karena tak kuasa menahan malu, korban sempat mencoba mengakhiri hidup dengan pisau. Namun, aksi ini berhasil dicegah ayah korban.

Korban lantas menceritakan semua yang dialaminya. Namun ironisnya di pengadilan beberapa waktu lalu, pelaku justru divonis bebas oleh pengadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas