Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Kota Medan Minta Sahat Gurning Dibebaskan

Apa yang dilakukan Sahat Gurning merupakan bentuk kekecewaan terhadap negara ini karena sudah banyak pejabat yang tidak mempedomani Pancasila

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Kota Medan Minta Sahat Gurning Dibebaskan
Facebook Sahat/Tribun Medan/Array A Argus
Sahat, pria yang ditangkap Intel Polres Tobasa karena dianggap menghina lambang negara dan mengubah teks Pancasila. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan mahasiswa  berbagai kampus yang mengatasnamakan dirinya Simpatisan Sahat Gurning, mendesak Polres Toba Samosir membebaskan Sahat Gurning, pria yang  ditangkap karena dianggap menghina lambang negara Pancasila.

Dalam kesempatan itu, para mahasiswa menyebut Sahat Gurning tidak bersalah.

"Apa yang dilakukan Sahat Gurning merupakan bentuk kekecewaan terhadap negara ini. Bagaimana tidak, sudah banyak pejabat yang tidak mempedomani Pancasila," kata Wahyu Roseli Rajagukguk mahasiswa Insitut Teknologi Medan (ITM), Jumat (15/4/2016) siang.

Menurut Wahyu, tindakan Sahat Gurning sama sekali tidak bermaksud ingin memecah belah negara ini.

Sahat hanya menunjukkan ekspresinya atas kekecewaannya selama ini terhadap keberlangsungan negara Indonesia.

"Sahat hanya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat atas apa yang dirasakannya selama ini. Sekali lagi, Sahat tidak bermaksud melecehkan negara ini," ungkap Wahyu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sahat ditangkap pada Selasa (12/4/2016) kemarin atas tuduhan penghinaan lambang negara.

Dalam akun facebooknya, warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ini memposting sebuah foto, yang di dalamnya memuat gambar dirinya tengah menendang lambang Pancasila.

Atas perbuatannya itu, Sahat dianggap melecehkan lambang negara sebagaimana yang pernah dilakukan oleh artis Zaskia Gotik. Saat ini, Sahat masih ditahan di Polres Tobasa.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas