Pemkab Bangka Mulai Terapkan Moratorium Kelapa Sawit
Diakuinya Pemkab Bangka sebelum ada moratorium tersebut tidak lagi mengeluarkan izin bagi perusahaan perkebunan untuk pembukaan perkebunan sawit baru.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM,BANGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah agar segera menyiapkan moratorium (penundaan izin pembukaan) untuk lahan kelapa sawit dan tambang sebagai satu upaya Indonesia memperbaiki dampak sektor tersebut terhadap lingkungan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Kabag Perkebunan Dishutbun Kabupaten Bangka Rozali menyambut baik adanya rencana presiden melakukan moratorium perkebunan sawit ini.
Diakuinya Pemkab Bangka sebelum ada moratorium tersebut tidak lagi mengeluarkan izin bagi perusahaan perkebunan untuk pembukaan perkebunan sawit baru.
"Kita sambut baik rencana presiden moratorium perkebunan sawit memang lahan kita sudah berkurang untuk pembukaan lahan baru, kecuali mereka sudah ada izin lokasi, tinggal mereka ganti rugi tanam tumbuh dengan masyarakat. Selagi izin lokasinya berlaku, mereka bisa melaksanakan ganti rugi tanam tumbuh yang sepakat dengan masyarakat," jelas Rozali kepada bangkapos.com, Jumat (15/3/2016) di Dishutbun Kabupaten Bangka.
Menurutnya jika masyarakat tidak setuju lahannya diganti rugi oleh perusahaan perkebunan sawit di lahan izin lokasi tersebut bisa diinklap.
Diakuinya moratorium ini hanya berlaku untuk perkebunan sawit saja karena berkaitan dengan pemberian izin lokasi dan usaha.
Untuk perkebunan ini. luas lahan diatas 25 hektar sedang untuk perkebunan sawit rakyat tidak berlaku karena tidak perlu izin dimana luas lahannya di bawah 25 hektar.
"Lokasi yang ada izin lokasi masih berlaku yang belum mereka GRTT silahkan lanjutkan," kata Rozali.
Diakuinya kendati ada moratorium perkebunan sawit untuk Kabupaten Bangka tidak berpengaruh karena potensi perluasan lahan sawit sudah sulit karena lahan yang ada sudah berkurang tidak ekonomis lagi sehingga untuk izin lokasi baru tidak ada lagi.
Di Kabupaten Bangka jumlah pabrik CPU ada lima pabrik yakni PT Gunung Pelawan Lestari, PT Gemilang Cahaya Mentari, PT Palmindo Mitra Lestari, PT Gunung Maras Lestari (GML) dan PT Putra Bangka Mandiri (PBM).
Dengan adanya moratorium sawit ini menurutnya untuk dampak terhadap ekspor CPU untuk saat ini belum ada, namun lima atau enam tahun ke depan ada replenting untuk peremajaan tanaman sawit yang sudah tua ada sekitar 6000 hektar di Perkebunan PT Sumarco.
"Jika sudah replenting tidak produksi lagi, kalau sudah empat tahun baru produksi lagi," jelas Rozali.