Intel Korem Amankan Kayu yang Diduga Hasil Pembalakan Liar
Pembalakan liar ini terjdi di hutan kawasan Register 19
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Intel Korem 043/Garuda Hitam dipimpin Kasi Intel Letkol Inf Edwin Gunawan mengamankan kayu Ilegal hasil pembalakan liar dari kawasan Hutan Register 19 di Desa Margodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (16/4/2016).
Penangkapan terhadap pembalakan liar di hutan kawasan Register 19 ini, kata Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Mayor Inf CH Prabowo, merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan warga masyarakat.
"Masyarakat Margodadi Kecamatan Waylima resah dengan tindakan beberapa oknum masyarakat yang mencuri kayu dari kawasan hutan Register 19 yang dlindungi tersebut," ujar Prabowo, Sabtu.
Tim Intel lalu melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Kayu yang diamankan oleh Tim Intel berupa 15 kubik kayu jenis Sonokeling yang disembunyikan di pinggiran kawasan hutan. Tim juga mengamankan tujuh unit kendaraan motor roda dua sebagai alat angkut kayu dari kawasan hutan lindung.
"Untuk pelaku berhasil melarikan diri memasuki kawasan hutan, hanya ada beberapa warga yang masih diselidiki keterlibatannya," papar Prabowo.
Untuk sementara kayu hasil pembalakan liar dan kendaraan motor pelaku diamankan tim intel Korem 043/Gatam untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.