Pelaku Rekondisi Ponsel Akan Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Barang yang diamankan bisa saja handphone bekas tapi dalam kondisi masih berfungsi dan diperbaiki menjadi handphone baru
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, ponsel berbagai merk yang diamankan jajarannya merupakan ponsel Rekondisi.
Dalam hal ini, yang dimaksud rekondisi adalah merekondisikan lagi ponsel itu seperti ponsel baru.
"Jadi barang itu bisa saja handphone bekas tapi dalam kondisi masih berfungsi dan diperbaiki menjadi handphone baru bisa juga HP rusak yang diperbaiki lagi menjadi HP baru, dan kemasanya diberikan kemasan baru," sebut Helmy menerangkan, Sabtu (16/4/2016).
Nantinya, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumen pasal 65 no 8 tahun 1999.
"Sanksi pidananya mereka dikenakan UU Perlindungan Konsumen. Nanti arahnya ke sana," sebut Helmy lagi.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 16 koper HP Rekondisi di kawasan jembatan 5 Barelang.
Rencananya, barang tersebut akan diselundupkan keluar Batam dan dibawa dengan menggunakan kapal.
Namun sejauh ini, pihak kepolisi belum menetapkan para tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.