Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Rekondisi Ponsel Akan Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Barang yang diamankan bisa saja handphone bekas tapi dalam kondisi masih berfungsi dan diperbaiki menjadi handphone baru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM,  BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, ponsel  berbagai merk yang diamankan jajarannya  merupakan ponsel Rekondisi.

Dalam hal ini, yang dimaksud rekondisi adalah merekondisikan lagi ponsel  itu seperti ponsel baru.

"Jadi barang itu bisa saja handphone bekas tapi dalam kondisi masih berfungsi dan diperbaiki menjadi handphone baru bisa juga HP rusak yang diperbaiki lagi menjadi HP baru, dan kemasanya diberikan kemasan baru," sebut Helmy menerangkan, Sabtu (16/4/2016).

Nantinya, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumen pasal 65 no 8 tahun 1999.

"Sanksi pidananya mereka dikenakan UU Perlindungan Konsumen. Nanti arahnya ke sana," sebut Helmy lagi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 16 koper HP Rekondisi di kawasan jembatan 5 Barelang.

Rekomendasi Untuk Anda

Rencananya, barang tersebut akan diselundupkan keluar Batam dan dibawa dengan menggunakan kapal.

Namun sejauh ini, pihak kepolisi belum menetapkan para tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas