Polisi Amankan 40 Karung Berisi Pakaian Bekas Impor Ilegal
Diketahui SB berjualan pakaian impor bekas di Kota Bandung tanpa memiliki izin resmi dari kementerian perdagangan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mengungkap penjualan pakaian bekas impor ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial SB menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko M mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Diketahui SB berjualan pakaian impor bekas di Kota Bandung tanpa memiliki izin resmi dari kementerian perdagangan.
"Pakaian impor bekas ilegal itu ditemukan setelah melalui penyelidikan di jalan menjelang Tol Buah Batu pada 12 April 2016. Petugas menghentikan truk kemudian dicek muatan dan izinnya ternyata tidak ada," ujar Bakhtiar kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (16/4/2016).
Dari tangan tersangka, kata Bakhtiar, petugas menemukan 40 karung besar yang berisi pakaian bekas impor yang kini disita untuk menjadi barang bukti.
Petugas juga menyita tiga lembar surat jalan sebagai barang bukti.
Belum diketahui bagaimana tersangka bisa mendapatkan pakaian impor bekas tersebut.
"Masih dikembangkan, tapi menurut keterangan, pakaian impor bekas itu mau dikirim ke Jawa Tengah. Kami masih memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Sejauh ini juga masih seorang yang menjadi tersangka," ujar Bakhtiar.
SB diduga melanggar pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Akibat perbuatannya tersebut, SB terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.