Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Dua Pengedar Diringkus, Polisi Amankan 41 Gram Sabu

Petugas Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pria yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS).

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in ‎Dua Pengedar Diringkus, Polisi Amankan 41 Gram Sabu
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI SABU 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Petugas Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pria yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS).

Mereka adalah pria berinisial KAR (27) tinggal di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar, Bali dan ‎SAT (19) warga Jalan Tukad Otan Panjer, Denpasar Selatan.‎

Kini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara.

"Kami amankan pada Kamis 14 April dua hari lalu di dua tempat yang berbeda. Dari informasi masyarakat kami kemudian amankan dua tersangka sebagai pemakai dan pengedar ini," kata Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo, Minggu (17/4/2016).

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 28 paket SS seberat 17.28 gram‎,1 buah timbangan elektrik, sebuah bong, 3 bendel plastik klip, kotak rokok, dua isolasi bening, dan satu buah gunting dari tersangka KAR.

Sedangkan untuk SAT, polisi menyita lima paket SS seberat 24.66 gram.

BERITA REKOMENDASI

"Kami masih lakukan pengembangan untuk meringkus orang di atas dua tersangka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas