Belum Ada Tersangka Baru Korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Ini Alasan Bareskrim
Namun Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni YAS yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen stadion GBLA
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri menangani kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Namun Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni YAS yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen stadion GBLA.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Pihaknya belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Stadion GBLA lantaran belum ada alat bukti yang cukup.
"Ya nanti ada tersangka lainnya, tapi kami tidak pernah menarget orang. Semua tergantung hasil penyidikan," ujar Akhmad kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatra nomor 51, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2016).
Ditanya soal kendala, Akhmad mengaku, tidak ada namun diakuinya kasus ini terbilang kompleks lantaran ada tahapan yang harus dilalui dan ada yang harus dikoordinasikan dengan stakeholder.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri," ujar Akhmad.
Akhmad mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Stadion GBLA tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.
Namun ia tidak bisa memastikan kapan BPKP Jabar mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara.
"Masih dalam proses. Dalam waktu dekat insya Allah sudah selesai," ujar Akhmad.